Monday, March 24, 2025

Oknum Guru Pelaku Pencabulan di Batam Dipecat

MIMBARKEPRI.CO, BATAM – Seorang oknum guru berinisial F (33) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap mantan siswinya di Batam telah dipecat dari statusnya sebagai ASN. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polsek Nongsa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengecam keras tindakan tidak bermoral tersebut. Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang merendahkan martabat siswa tidak bisa dibiarkan dan harus mendapatkan sanksi tegas.

“Sanksi tegas sudah diberikan, yaitu pemecatan dari ASN karena tindakannya sangat mencoreng profesi dan melanggar norma. Kami juga menunggu hasil investigasi kepolisian terkait kasus ini,” kata Tri pada Rabu (16/10/2024).

Tri menambahkan bahwa kejadian ini menjadi peringatan untuk memperkuat pengawasan dan batasan antara guru dan siswa di lingkungan sekolah, terutama terkait modus-modus seperti child grooming yang semakin mendapat perhatian.

“Guru harus menjadi panutan, bukan memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan perhatian yang tidak semestinya kepada siswa. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tri berharap agar guru-guru di Kota Batam tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan menjadi teladan bagi para siswa, guna menciptakan pendidikan yang bermutu dan melahirkan generasi dengan akhlak yang baik.

BACA JUGA:  Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan di Anambas: RSUD Tarempa Resmi Menyandang Status Tipe C

“Kita harus memastikan sekolah menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk belajar, tanpa ada kasus-kasus yang bisa mencoreng profesi guru,” pungkas Tri. (*/md)

Berita Lainnya

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer