MIMBARKEPRI.CO, BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghentikan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam. Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyampaikan bahwa keputusan penghentian laporan nomor 5 diambil setelah melalui proses penelitian dan klarifikasi dari berbagai pihak.
“Untuk laporan 5 sudah dihentikan. Sementara laporan 06 masih dalam proses dan akan diplenokan,” kata Antonius, Sabtu (12/10/2024).
Laporan nomor 5 menyangkut Kepala Diskominfo Batam, Rudy Panjaitan, yang dituduh melanggar netralitas ASN terkait unggahan media sosial yang menampilkan foto Wali Kota Batam dan Wakilnya, yang telah cuti untuk kampanye Pilkada 2024. Rudy mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut merupakan flyer yang belum siap tayang dan segera diganti.
Rudy menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena desain awal belum dihapus sepenuhnya, dan admin lain di media center secara tidak sengaja mengunduh flyer yang belum direvisi. Ia segera memerintahkan untuk menurunkan (takedown) unggahan tersebut sebagai bentuk itikad baik dan telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.
Sementara itu, laporan 06 yang masih diproses, diajukan oleh Ketua Relawan Bernadi Muda, Binsar Pasaribu, yang melaporkan empat lurah dan camat di Kecamatan Batuampar. Laporan ini didasarkan pada foto yang beredar di grup WhatsApp, menunjukkan ASN yang diduga tidak netral dengan latar belakang simbol pasangan calon Pilkada 2024.
Binsar berharap laporan ini menjadi pengingat bagi ASN untuk menjaga netralitas mereka dalam Pilkada, agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, laporan terhadap Rudy Panjaitan juga diajukan oleh Arif Bangun terkait postingan ucapan Hari Kesaktian Pancasila di akun Facebook Media Center Pemko Batam yang menampilkan foto Wali Kota dan Wakilnya, yang juga merupakan calon di Pilkada mendatang.
Kasus ini sedang dalam proses pendalaman oleh Bawaslu Batam, dan klarifikasi lebih lanjut akan diberikan setelah pleno untuk laporan 06 dilakukan. (*/md)