MIMBARKEPRI.CO, BATAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menetapkan Budi Mardianto sebagai Wakil Ketua II DPRD untuk masa jabatan 2024-2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (9/10/2024) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, bersama Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan. Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin.
Keputusan ini merujuk pada surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan nomor 825/DPC.30.02/X/2024, yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2024, mengenai pengesahan dan penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaluddin menjelaskan bahwa penetapan pimpinan DPRD telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, DPRD dengan jumlah anggota 45 hingga 50 orang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua yang diusulkan oleh partai politik berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh.
Kamaluddin menambahkan, keputusan ini akan segera disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam untuk memproses pengangkatan pimpinan DPRD yang baru. “Kami berharap partai politik terkait dapat segera berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Keputusan ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir, dan Kamaluddin menegaskan pentingnya kolaborasi dengan PDI Perjuangan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar pengesahan penetapan bisa segera ditandatangani. (*/md)