Monday, March 17, 2025

Tersangka Pelaku Pelecehan Anak Diamankan, Keluarga Korban Apresiasi Polisi

Mimbarkepri.co Batam

Tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur Sy alias An akhirnya diamankan polisi. Pelaku dijemput di kediamannya oleh petugas Polsek Batam Kota pada 21 November 2022. Keluarga korban mengapresiasi kinerja aparat dan terus mendorong agar kasus ini dapat berakhir di meja hijau.

Ayah korban F yang juga anggota Polri yang bertugas di Polda Kepri kepada media ini mengaku lega atas penangkapan tersangka, hal ini juga untuk menepis adanya isu telah terjadi mediasi atau upaya damai antara pelaku dengan keluarga korban.

Saat ini Polsek Batam Kota tengah melakukan penyidikan intensif terhadap tersangka dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti, salah satunya pakaian yang dikenakan korban saat pelecehan terjadi, selain rekaman CCTV saat korban datang berbelanja ke warung milik tersangka.

Menurut F, dirinya dengan pihak penyidik yakni Aipda A. Manurung, SH dan Briptu Anggi Anjani tengah melakukan koordinasi terkait hal tersebut.

Sejak kasus ini mencuat, sebut F, beberapa korban lainnya mulai buka suara, sehingga hal ini dapat memperkuat jeratan hukum kepada tersangka, memberikan efek jera serta memberi warning keras kepada pelaku lainnya yang masih bebas berkeliaran untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Kepri Beri Sarana Kursi Roda Ke Dinas Perhubungan Kota Batam

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan pelecehan seksual atau pedofilia terhadap anak di bawah umur di salah satu perumahan di Batam Center. Tidak terima anak perempuannya yang berusia 10 tahun itu dilecehkan,  ibu korban melaporkan pelaku ke polisi, namun hingga dua bulan berlalu, pelaku belum juga diproses secara hukum.

Pada Senin 26 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mendapatkan pengakuan dari korban bahwa setiap korban berbelanja ke warung milik terlapor, korban selalu ditarik dengan paksa ke gudang milik terlapor, terlapor kemudian mencium (bibir) korban. Jika korban berteriak, terlapor menutup mulut korban dengan tangannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP-B/134/IX/2022/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 28 September 2022, yang dilaporkan oleh ibu korban.

Adapun modus pelaku adalah dengan memberikan tambahan jajanan gratis kepada korban saat berbelanja di warungnya.

(MK/Tim)

Berita Lainnya

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer