13.7 C
New York
Selasa, April 23, 2024

Buy now

Polisi Diminta Proaktif Usut kasus Pedofilia

Mimbarkepri.co Batam – Terduga pelaku pelecehan seksual atau pedofilia terhadap anak di bawah umur masih bebas berkeliaran, akibat kurangnya alat bukti yang dimiliki pihak korban. Tidak terima anak perempuannya yang berusia 10 tahun itu dilecehkan,  ibu korban melaporkan pelaku ke polisi, namun hingga dua bulan berlalu, pelaku belum juga diproses secara hukum.

Pada Senin 26 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mendapatkan pengakuan dari korban bahwa setiap korban berbelanja ke warung milik terlapor, korban selalu ditarik dengan paksa ke gudang milik terlapor, terlapor kemudian mencium bibir korban. Jika korban berteriak, terlapor menutup mulut korban dengan tangannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP-B/134/IX/2022/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 28 September 2022, yang dilaporkan oleh ibu korban.

Adapun modus pelaku adalah dengan memberikan tambahan jajanan gratis kepada korban saat berbelanja di warungnya.

Pihak keluarga korban sangat menyayangkan hingga saat ini belum ada tanda-tanda pelaku diproses secara hukum. Ayah korban, F yang diketahui merupakan polisi aktif di Polda Kepri telah melakukan berbagai upaya agar pelaku dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku, namun upaya tersebut tidak menemukan hasil.

Menurut ayah korban, pelaku berinisial Sy alias An yang merupakan oknum RT di salah satu perumahan elite di Batam Center tersebut telah mengakui perbuatannya dan telah dua kali melakukan upaya mediasi kepada dirinya melalui RT dan RW setempat. “Sayangnya pengakuan korban dan pelaku, tidak begitu kuat untuk menjerat Pelaku, karena kami tidak memiliki bukti, bisa saja pelaku ini berkilah di pengadilan,” ujar F kepada media, Senin (7/11/2022).

Menurut F, pihaknya hanya menginginkan keadilan ditegakkan, dan pelaku juga seharusnya mendapat sangsi sosial di masyarakat. F sempat membawa korban ke psikolog, namun karena tidak ditemukan adanya trauma berat, hasil tes tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti. “Bayangkan dengan anak polisi saja dia (pelaku) berani berbuat seperti itu, kita tidak bisa menjamin bagaimana nasib anak-anak di lingkungan kami jika pelaku terus bebas,” papar F.

Menurut F, selain putrinya, juga ada beberapa warga yang mengaku, anak mereka pernah mendapat pelecehan yang sama, namun mereka tidak berani melapor ditambah lagi kejadiannya telah lama berlalu.

Sementara itu aktivis perlindungan anak yang juga Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Batam, Ery Syahrial secara terpisah memberikan keterangan, meski belum terjadi persetubuhan, namun menurutnya segala bentuk pelecehan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran hukum, sehingga harus diproses secara pidana.

Menurutnya, jika sudah ada laporan seperti itu, polisi mestinya proaktif untuk mengusut pelaku, demi menjaga hak-hak anak dan keluarga korban, terhadap segala tindakan dan akibat yang ditimbulkannya terhadap korban. “Tinggal menunggu keberanian polisi untuk mengusut terlapor,” tegas Ery. (mk/tim)

 

Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
3,893PengikutMengikuti
PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer