MIMBARKEPRI, Tapteng – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang nelayan karena diduga sebagai pengedar narkotika dengan inisial SS (31) Domisili Kelurahan Muara Nibung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah di Jl. Sibolga – Padangsidimpuan Gg Damai Kel. Muara Nibung Kec. Pandan Kab Tapteng pada Hari Selasa (30/8/22) sekira pukul 17.30
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sehari harinya bekerja sebagai nelayan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Jenis ganja dan itu berkat informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dari informasi tersebut dan pada hari Selasa (30/8/22) sekira pukul 17.20 wib Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan dan pada saat dilokasi penyelidikan tepatnya di Gang Dame Kel. Muara Nibung, Personil melihat seorang laki laki yang sepertinya menunggu orang lain dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankannya, dan ketika diinterogasi mengaku berinisial SS dan bekerja sebagai nelayan.
Terduga pelaku menjelaskan bahwa ianya sedang menunggu orang yang memesan narkotika jenis ganja darinya namun pemesan tersebut belum datang.
Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan lokasi penangkapan dan pada waktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 20 (dua puluh) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna hitam dari tangan sebelah kanan dan dilokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti lainnya.
Dan terduga pelaku SS mengakui bahwa Narkotika jenis ganja yg akan diedarkannya tersebut diperoleh dari laki laki inisial J di Muara Nibung Tapteng, dan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut yang sita dari SS
Berat bruto barang bukti narkotika jenis ganja kurang lebih : 9,33 ( Sembilan koma tiga puluh tiga ) gram*
Kami akan tetap melakukan tindakan tegas dan tidak ada kompromi dengan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan tetap mengharapkan informasi dari masyarakat tambah Perwira dengan Melati Dua dipundak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SS Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.