6.9 C
New York
Jumat, Maret 29, 2024

Buy now

Anjing Pelacak Bea Cukai Gagalkan 2 Bungkus Plastik Jenis Sabu Ke Lombok

CNBKEPRI, Batam – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan pengiriman satu paket narkotika jenis sabu di Daerah Komplek Citra Buana Industrial Park, Batam, Senin (08/08/2022) kemarin. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, pengungkapan itu berhasil setelah anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam bernama Luigi mengendus adanya barang haram itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai menemukan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat ±101 gram yang dibungkus dengan produk makanan ternama.

Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika,” ucapnya, Selasa (09/08/2022).
Undani melanjutkan, hasil uji nircotest berwarna biru yang artinya positif. Barang itu rencananya akan dikirim oleh pelaku berinisial P kepada penerima berinisial AG

Kemudian dua bungkus plastik berisi sabu tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti (BB). Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). (*)

Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
3,893PengikutMengikuti
PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer