Saturday, January 18, 2025

Kakek 60 Tahun Pelaku Pencabulan Berhasil di Ringkus Reskrim Polsek Bintan

MIMBARKEPRI.CO – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamakan pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi diseputaran area masjid yang berada di Tanjung Uban.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan yang berinsial AD (60) terhadap kerban yang masih dibawah umur (13).

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban dari aksi tidak senonoh tersebut pada Jumat (5/11/21).

Baca Juga: Yayasan Anur Melur Galang Diterjang OMbang di Kawasan Desa Sijantung

Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku yang diketahui bahwa pelaku sudah berada dibatam, setelah dilakukan pengejaran kemudian pelaku berhasil diamankan saat berada di pelabuhan telaga punggur batam dan langsung dibawa ke tanjung uban untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa pelaku berinisial AD (60) yang merupakan Residivis perkara yang sama dan kali ini telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak 5 kali sejak awal januari 2021 hingga saat ini.

BACA JUGA:  Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Kini miliki Perpustakaan Pojok Baca Digital

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana. (R)

Baca Juga: Gubernur Kepri: Jadikan Pahlawan Sebagai Inspirasi

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,893FollowersFollow
SubscribersSubscribe
spot_img

Berita Populer