MIMBARKEPRI.CO – Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial DK pemilik Narkotika jenis sabu dan menyimpan kristal bening. Di pintu keluar Pasar Aviari, Senin (25/10) Batu Aji.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., menjelaskan, Aksi tangkap tangan tersebut bermula dari informasi masyarakat Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di pintu keluar Pasar Aviari.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung mengerahkan Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk mendalami informasi tersebut serta melakukan upaya paksa penangkapan satu orang laki-laki berinisial DK” Ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt
Lebih Kombes Pol Harry menuturkan, setelah didapatkan informasi A1, pihaknya langsung melakukan di, pintu keluar Pasar Aviari, serta menggeledah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan Alumunium Foil dan terdapat 1 bungkus sabu sekira seberat 443 gram, 1 unit Handphone, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia, 1 lembar Fotocopy STNK, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku″. Terangnya
Dari hasil interograsi bahwa barang haram tersebut didapatkan di tempat pembungan sampah. atas informasi dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya namun dipanggil dengan sebutan Inisial A yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang.
″Kemudian Tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, saat berada dirumah pelaku tim berhasil menemukan 1 buah Deodoran yang didalamnya berisikan 1 bungkus paket sabu sakira seberat 3,5 gram dan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram″ ungkapnya
Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (mk)